GELORA.ME -Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan pria berinisial FI tersangka pembunuhan ibu berinisial TS dan anaknya ES yang jasadnya dimasukan ke dalam Toren rumahnya di salah satu rumah Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.
FI ditangkap di kampung halamannya daerah Banyumas, Jawa Tengah pada Minggu malam, 9 Maret 2025.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan awal mula kejadian, dimana pelaku merupakan salah satu pelanggan rutin meminjam uang kepada korban untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku meminjam uang itu dari tahun 2021 sampai tahun 2025. Pelaku berjanji setiap meminjam pelunasannya secara dicicil," kata Twedi dalam keterangan resmi pada Kamis, 13 Maret 2025.
Twedi melanjutkan, sebelum kejadian pembunuhan, pelaku bercerita punya kenalan yang secara spiritual salah satunya bisa menggandakan uang dan pelaku juga bisa mencarikan jodoh bagi anak pertama korban dengan ritual yang harus dijalankan.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan dua nomor telepon berbeda yang diklaim sebagai kontak para dukun tersebut mengaku sebagai Kris Martoyo (dukun pengganda Uang) dan Kakang (dukun Pencari Jodoh).
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen