GELORA.ME - Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Haniva Hasna menyebut, perbuatan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja merupakan kejahatan luar biasa.
Menurutnya, AKBP Fajar yang merupakan seorang Kapolres, seharusnya menjadi pelindung bagi masyarakat, bukan malah menjadi pelaku kejahatan.
Ia juga mempertanyakan kebijakan AKBP Fajar selama menjadi Kapolres Ngada, yang diambil dalam pengaruh narkoba.
"Selama ini ketika dia menjabat dan dia mengonsumsi narkoba apa yang ada di kepalanya?"
"Bagaimana dengan kebijakan-kebijakan yang keluar dari mulutnya dia atau dari kepalanya ketika seorang pimpinan itu mengonsumsi narkoba."
"Ini adalah kejahatan yang luar biasa, karena yang melakukan adalah orang yang seharusnya melindungi kita semua," katanya, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews, Jumat (14/3/2025).
AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila dan narkoba.
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, apa yang dilakukan AKBP Fajar masuk dalam kategori pelanggaran berat.
"Sampai kita gelar perkara ini, masuk kategori berat, sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," katanya di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2/2025).
Pada Senin (17/3/2025) mendatang, AKBP Fajar bakal menjalani sidang Kode Etik Polri (KKEP).
Adapun dalam kasus asusila, AKBP Fajar terbukti telah mencabuli empat korban, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Sementara satu korban sudah berusia dewasa, melansir TribunJakarta.com.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026