Panglima TNI Tegas soal Jabatan Sipil, Polri Apa Kabar?

- Selasa, 11 Maret 2025 | 15:20 WIB
Panglima TNI Tegas soal Jabatan Sipil, Polri Apa Kabar?


Panglima menyatakan, sebagai tindak lanjut dari perintah Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34/2004, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.


"Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai Pasal 47," kata Panglima TNI di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin 10 Maret 2025.


Penegasan ini menjawab polemik beberapa prajurit TNI aktif yang juga menduduki jabatan di pemerintahan Prabowo-Gibran.


Salah satu prajurit TNI aktif yang berada di pemerintahan adalah Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretarias Kabinet Merah Putih. 


Selain itu, ada juga Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama Bulog


Sumber: RMOL 

Halaman:

Komentar