GELORA.ME - Terungkap awal mula ditangkapnya Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Tak hanya kasus dugaan pencabulan, AKBP Fajar yang ditahan Divisi Propam Mabes Polri sejak Kamis (20/2/2025), juga dinyatakan positif narkoba.
Adapun, kasus asusila yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar berawal dari ditemukannya video pelecehan seksual di situs porno Australia pada pertengahan 2024 lalu.
Dilansir dari Kompas.com, kontennya berisi anak di bawah umur, termasuk seorang anak berusia 3 tahun.
Setelah otoritas Australia menelusuri asal konten tersebut, didapati bahwa lokasi tempat konten pornografi itu diunggah yakni di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Otoritas Australia kemudian menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan itu ke Polri. Penyelidikan kasus ini pun dimulai.
Tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bergerak ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat AKBP Fajar bertugas.
Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar ditangkap dan langsung dibawa ke Markas Besar Polri di Jakarta guna menjalani pemeriksaan.
Tim penyidik juga meminta keterangan dari anak yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum polisi ini.
Diduga, korbannya tiga anak yang masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
”Sudah 20 hari kami melakukan pendampingan (terhadap korban),” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Imelda Manafe, Senin (10/3/2025).
Imelda menyebutkan bahwa korban yang didampingi oleh pihaknya adalah anak yang berusia 12 tahun.
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan