GELORA.ME -Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, BBM bersubsidi diselewengkan dan diperjualbelikan menggunakan harga nonsubsidi.
BBM jenis solar bersubsidi atau B35 yang berasal dari fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) Kolaka dibelokkan terlebih dahulu ke gudang penimbunan tanpa perizinan.
Seharusnya biosolar dikirimkan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN) swasta serta agen penyaluran minyak dan solar (APMS).
“Muatan biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri,” ujar Brigjen Nunung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.
Alih-alih dijualbelikan untuk warga, BBM bersubsidi ini dijual kembali dengan harga solar industri atau nonsubsidi kepada para penambang dan kapal tugboat.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen