Penyidik Balikin Sertifikat Tanah Usai Dilaporkan ke Propam

- Kamis, 27 Februari 2025 | 08:00 WIB
Penyidik Balikin Sertifikat Tanah Usai Dilaporkan ke Propam




GELORA.ME -Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dikabarkan mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah milik Brata Ruswanda di Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.


Kuasa hukum ahli waris tanah Wiwik Sudarsih, Poltak Silitonga mengatakan, barang bukti itu ditahan guna keperluan penyelidikan dalam mengusut perkara penyerobotan lahan 10 hektare milik pelapor ahli waris Wiwik Sudarsih.



"Ditelepon kita untuk mengambil ini (dokumen milik Brata). Diambillah ini, kami datang hari ini untuk mengambil berkas ini semua, dokumen-dokumen ini dikembalikan yang dulu ditahan," kata Poltak kepada wartawan pada Rabu 26 Februari 2025.


Di sisi lain, Poltak mengungkapkan agar Dirtpidum Bareskim Brigjen Djuhandhani dkk menarik kata-katanya soal surat tanah Brata Ruswanda palsu.


"Bapak Brigjen Djuhandhani itu harus menarik kata-katanya yang mengatakan surat kami itu palsu," kata Poltak.


Sebelumnya, Djuhandhani dan tiga anak buahnya dilaporkan ke Propam Polri buntut dugaan penggelapan barang bukti.


Aduan terhadap Djuhandhani teregister dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/Bagyanduan tanggal 10 Februari 2025. Aduan itu dilayangkan Poltak Silitonga selaku kuasa hukum dari Brata Ruswanda.


Halaman:

Komentar