Sudarsono Dituding Dibayar hingga Dianggap Orang Suruhan usai Bersyukur Praperadilan Hasto Ditolak

- Selasa, 18 Februari 2025 | 07:55 WIB
Sudarsono Dituding Dibayar hingga Dianggap Orang Suruhan usai Bersyukur Praperadilan Hasto Ditolak

"Cuma kebetulan saya ada aktivitas di luar. Surat itu diterima anak saya, terus anak saya membuka (surat pemecatan) di-WA, dan betul adanya saya menerima 'surat cinta' dari Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan," katanya dalam wawancara eksklusif di YouTube Tribunnews, dikutip pada Selasa (11/2/2025).


Sudarsono menilai, pemecatan oleh DPP PDIP kepada dirinya adalah konsekuensi dari kekritisannya terhadap internal partai berlambang banteng tersebut.


Dia pun menegaskan, tidak menyesali sikap kritis yang disampaikannya kepada Hasto terkait kasus yang menjeratnya.



Bahkan, Sudarsono menerima dengan senang hati pemecatan oleh DPP PDIP tersebut.


"Memang saya menyuarakan sebuah prinsip dan saya yakini benar. Jadi ya setelah menerima surat pemecatan atau surat cinta dari Dewan Pimpinan Pusat, ya saya terima dengan senang hati karena saya sudah sadar, sih," tuturnya.



Pasca kritik dan dorongannya ke KPK agar segera memeriksa Hasto, Sudarsono mengaku, sudah dipanggil oleh DPC PDIP Pemalang hingga DPP PDIP untuk dimintai klarifikasi.


Dia mengaku, komentarnya terkait kasus yang menjerat Hasto adalah masukan demi kebaikan PDIP ke depannya.


"Prinsipnya sama, memang kekeuh saya ya ini, ini saya yakini pendapat saya benar menurut saya untuk partai."


"Saya memberi masukkan, memberi kritikan untuk kebaikan dan perbaikan PDI Perjuangan menurut saya," tegasnya.


Sudarsono juga mengaku bangga meski kritikannya terhadap Hasto berujung pemecatan oleh DPP PDIP.


Pasalnya, dia mengatakan pemecatan terhadapnya bukan karena tersandung kasus, tetapi dalam rangka mempertahankan prinsipnya.


"Bagi saya, meskipun bunyi surat tersebut dipecat dengan tidak hormat, tapi itu bagi saya dipecat dengan hormat. Mengapa? karena saya mempertahankan prinsip saya," katanya.


Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menyeret Harun Masiku.



Gugatan dilayangkan pada 10 Januari 2025. Gugatan Hasto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sementara Djuyamto ditunjuk sebagai Hakim Tunggal.



Dalam prosesnya, PN Jaksel memutuskan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Hasto atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.

 

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto saat membacakan putusan gugatan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025). 


Hakim Djuyamto mengatakan, langkah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka sudah sah dan sesuai prosedur hukum.


Sehari setelah putusan praperadilan atau Jumat (14/2/2025), tim kuasa hukum Hasto mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel. 


"Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," kata Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.


Ronny mengatakan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan. 


"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," lanjutnya


Sumber: Tribunnews 

Halaman:

Komentar