Mereka turut membentangkan sejumlah spanduk, di antaranya bertuliskan, "Tangkap Jokowi" dan "Adili Jokowi".
Spanduk-spanduk tersebut dibentangkan massa mayoritas emak-emak di tengah jalan hingga menutup separuh Jalan Soekarno-Hatta, tepat depan Mapolda Jabar.
Beralih ke Jawa Timur, tuntutan adili Jokowi juga digaungkan elemen mengatasnamakan Gerakan Arek Suroboyo di depan Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Dalam aksinya, mereka menuntut pengusutan tuntas dugaan kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Joko Widodo dan keluarganya.
Aksi serupa digelar sampai ke tingkat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota. Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Arek Ngalam (Aman) itu menuntut penegakan hukum tegas dalam mengadili Jokowi disertai berbagai spanduk bertuliskan "Adili Jokowi".
Bahkan demo "Adili Jokowi" merembet tidak hanya di Pulau Jawa, melainkan meluas hingga ke Pulau Sumatera.
Gerakan adili Jokowi juga meluas ke wilayah Tangerang, Banten, hingga Palembang, Sumatera Selatan. Spanduk “Adili Jokowi” juga tersebar di beberapa titik kota tersebut.
Sejumlah orang yang mengatasnamakan Gerakan Wong Solo Adili Jokowi juga menggelar aksi damai di depan Mapolresta Solo, Jumat 14 Februari 2025 siang.
Mereka mengawali aksi dengan berjalan kaki atau long march dari kawasan Stadion Sriwedari ke depan Markas Polresta Solo sembari membawa poster Adili Jokowi.
Sebagian dari mereka juga membawa bendera bertuliskan Adili Jokowi, yang menjadi aspirasi utama. Hujan deras yang mengguyur Solo siang itu tidak menghalangi mereka untuk menyuarakan aspirasi. Di depan Mapolresta Solo, mereka membentangkan poster dan bendera.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah