GELORA.ME -Dalam Revisi Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, DPR boleh mencopot pejabat negara. Hal itu dinilai sudah tepat lantaran selama ini parlemen dilibatkan dalam menunjuk siapa saja yang menjadi pejabat negara.
Hal itu ditegaskan Wasekjen DPP PDIP Adian Napitupulu ketika menjawab tentang dasar pemikiran keluarnya aturan tersebut.
"Logikanya kalau kemudian DPR ikut terlibat dalam pengambilan keputusan maka seharusnya dia bisa melakukan evaluasi terhadap keputusannya. Logikanya kalau menurut gue seperti itu,” kata Adian di Gedung Nusantara, Komplek DPR, Senayan, Kamis, 6 Februari 2025.
Ia menganalogikan bahwa DPR bisa memutuskan untuk mengevaluasi keputusannya terhadap pilihannya yang sudah diparipurnakan tersebut.
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan