Oleh karena itu, Efriza mendorong adanya evaluasi terhadap Bahlil selalu Menteri ESDM. Karena Bahlil pernah menjadi Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
Di samping itu, pengamat dari Citra Institute itu juga memandang alasan yang diutarakan Bahlil menyetop peredaran gas elpiji 3 kg di pengecer justru menyengsarakan rakyat.
"Oleh sebab itu, DPR harus mendalami kasus ini, meski rencana kebijakan ini telah dibatalkan. Tetapi memungkinkan kasus ini menunjukkan adanya upaya mengeruk keuntungan untuk golongan," tuturnya.
"Dan narasi yang dibangun seolah untuk kepentingan masyarakat agar tidak terjadi praktik permainan harga, tetapi distribusi dibatasi justru merugikan masyarakat banyak," demikian Efriza.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah