GELORA.ME -Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto mempersoalkan penetapan tersangka oleh KPK dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu 5 Februari 2025.
Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengungkap adanya kebocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang akhirnya berkembang menjadi liar di publik.
“Bahwa keputusan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang menyebut pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa pada saat umat Kristiani menjelang merayakan hari Natal. Kebocoran Sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar,” ungkap Ronny di ruang sidang Prof H. Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Rabu 5 Februari 2025.
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru