Menurut Rocky Gerung, dalam transaksi di belakang layar, PKS akan diberi imbalan masuk kabinet Prabowo-Gibran jika membatalkan pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta November mendatang.
"Sebetulnya mudah untuk menduga motif pragmatis dari PKS, tentu di belakang layar ada semacam transaksi kabinet tuh, sangat mungkin PKS akan masuk kabinet kalau berhasil bukan untuk menghalangi, untuk tidak mencalonkan Anies, kira-kira begitu pragmatismenya," ucapnya, dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Senin (12/8).
Diketahui sebelumnya, Juru bicara PKS, Muhammad Kholid mengatakan dukungan partainya untuk Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilkada DKI Jakarta 2024 sudah kadaluwarsa, sehingga kini membuka opsi kedua untuk bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
"Sekarang kami mendalami komunikasi di opsi yang kedua--lebih mendalami opsi kedua ini dengan pimpinan KIM," kata Kholid saat menggelar konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 10 Agustus 2024, dikutip dari Tempo.
Ia mengatakan dukungan PKS untuk Anies-Sohinul hanya berlaku dalam rentang waktu 25 Jumi-4 Agustus 2024, tapi belum ada rekoemndasi dari partai lain untuk bergabung mendukung pasangan tersebut selama periode itu.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas