Lebih lanjut, Greafik mengatakan bahwa fakta "Blok Medan" adalah murni fakta yang muncul di persidangan dan akan dilihat apakah perlu didalami lebih lanjut.
"Kalau Blok Medan adalah murni fakta yang muncul di persidangan, apakah fakta akan didalami, nanti dilihat karena pegangan kami adalah surat dakwaan," jelasnya.
Greafik menegaskan bahwa KPK akan terus mengawal proses persidangan ini dengan cermat.
"Kami akan memastikan bahwa setiap alat bukti yang relevan akan digunakan untuk memperkuat dakwaan," katanya.
Sumber: idntimes
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit