Karena itu, ketika rakyat sebagai penguasa sebenarnya di dalam negara demokrasi ingin menuntut, maka harus mendorong kepala negara dan pemerintahan yang akan menggantikan Jokowi untuk menegakkan supremasi hukum.
"Harus didorong pasangan presiden dan wakil presiden terpilih untuk memproses hukum Jokowi, ketika memang ditemukan banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum dalam peran dan kerja politik sebagai presiden dua periode," pungkas Efriza.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026