GELORA.ME - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyatakan, tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR yang juga menjabat Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Ketua Umum PKB itu sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI) Musyanto, pada Senin (5/8).
"Setelah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum, MKD menyampaikan bahwa proses verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar," kata Nazarauddin kepada wartawan, Selasa (6/8).
Cak Imin dilaporkan melibatkan istrinya dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa penyelenggaraan haji yang bukan diperuntukkan bagi jemaah haji, serta menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Tindakan Cak Imin dituding bertentangan dengan kode etik DPR RI nomor 1 tahun 2015.
Nazaruddin menyatakan, pihaknya telah menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPR RI terkait laporan itu. Hal itu bertujuan untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Cak Imin dalam konteks keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji.
"Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekjend DPR RI, MKD menemukan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan DPR RI itu.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026