Namun demikian, kata Tessa, apabila keterangan dari mantan Gubernur Maluku, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili di persidangan tidak terkait langsung, maka akan dibuatkan dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan untuk diserahkan kepada pimpinan, dan diputuskan dalam hasil ekspose untuk tindaklanjutnya.
"Atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan Jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan, bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung," pungkas Tessa.
Sumber: RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan