Hendra Kurniawan, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Bebas Dari Penjara

- Senin, 05 Agustus 2024 | 22:02 WIB
Hendra Kurniawan, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Bebas Dari Penjara

 

"Mengadili, kesatu menerima permohonan banding terdakwa Hendra Kurniawan. Kedua menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Nelson Pasaribu dalam persidangan, Rabu (10/5).

 

Hakim Pengadilan Tinggi menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana 3 tahun penjara terhadap Hendra dikuatkan pada tingkat banding


Sumber: jawapos 

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar