GELORA.ME -Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa partai politik atau gabungan harus memiliki minimal 22 kursi di DPRD, untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI 2024.
Artinya, PKS yang memiliki 18 kursi masih perlu menggandeng PKB dan Partai Nasdem untuk maju di Pilkada Jakarta 2024 alias reuni Koalisi Perubahan.
"Sayangnya PKB dan Nasdem sampai saat ini belum menyatakan (deklarasi) dukungannya kepada Anies secara formal," kata Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro dalam keterangannya, Minggu (4/8).
Sementara itu hasil survei terbaru Indikator Politik dan Litbang Kompas, Anies masih berada di ranking teratas dengan elektabilitas di atas 40 persen.
Namun jelang pendaftaran, konstalasi politik saat ini tampaknya ada guncangan dan suara-suara miring dari parpol rezim penguasa.
Hal itu ditandai dengan ditiupkannya wacana Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus, yang digawangi oleh Golkar dan Gerindra.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026