Laporan tersebut diserahkan bersama berkas pendukung bukti dari adanya dugaan pelanggaran dan diterima langsung oleh pegawai KPK di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin (29/7/2024),
Diketahui, bahan-bahan yang diserahkan terdiri dari data-data dugaan penyalahgunaan kekuasaan, kopian foto saat istri Cak Imin mengenakan ID Card Timwas Haji, dan dugaan kasus korupsi lainnya yang menyeret nama Cak Imin.
“Ini jelas pelanggaran berat yang dilakukan oleh Cak Imin. KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini segera,” kata Koordinator GMPH, Amri Loklomin kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, (29/7/2024).
Selain itu, GMPH juga menggelar aksi demonstrasi dengan membakar ban bekas di depan gedung KPK.
Dalam orasinya, Amri menegaskan bahwa KPK harus mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Cak Imin.
“Kami meminta KPK mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Cak Imin. Sebagai Ketua Timwas Haji, sangat tidak etis Cak Imin menggunakan fasilitas Timwas untuk keluarganya, yakni istrinya,” tegasnya.
Tak hanya itu, GMPH juga melaporkan dugaan kasus korupsi lain yang melibatkan Cak Imin, seperti dugaan penggunaan anggaran negara untuk membangun kantor DPP PKB, dugaan korupsi asuransi TKI, dan kasus “kardus durian”.
Artikel Terkait
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun