GELORA.ME -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses hukum pegawai KPK gadungan, Yusup Sulaeman (YS) ke Polres Bogor.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, tindak pidana yang diduga dilakukan Yusup Sulaeman adalah terkait pemerasan terhadap pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
"Perlu dipahami bahwa, sampai dengan saat ini, tindak pidana yang ditemukan, itu tindak pidana yang domain penanganannya dilakukan oleh teman-teman kepolisian," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (26/7).
Lanjut dia, Yusup Sulaeman berstatus sebagai swasta, bukan sebagai penyelenggara negara yang menjadi kewenangan KPK untuk memproses hukumnya.
"Karena bukan penyelenggara negara yang melakukan itu. Jadi KPK sendiri tidak bisa memproses itu," pungkas Tessa.
Sebelumnya, KPK menerima informasi dari seorang pejabat di Pemkab Bogor yang diperas oleh Yusup Sulaeman dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK pada Kamis pagi (25/7).
Atas laporan dimaksud, KPK menurunkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik, dan inspektorat. Setelah menerima uang dari pejabat Pemkab Bogor itu, tim KPK kemudian menangkap Yusup Sulaeman ketika berada di rumah makan Mang Kabayan, Kabupaten Bogor pada pukul 13.30 WIB.
Tim bersama Yusup kemudian menuju ke kediamannya di Perumahan Villa Bogor Indah di Kota Bogor. Dan selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan klarifikasi.
Selain Yusup Sulaeman, KPK juga mengamankan 5 orang lainnya, yakni 1 orang sebagai supir, dan 4 orang merupakan pegawai Pemkab Bogor. Akan tetapi, pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan pemeras hanya Yusup Sulaeman.
Dari penangkapan itu, KPK mengamankan uang Rp300 juta, 1 unit smartphone merek iPhone, dan 1 unit kendaraan merek Porsche warna putih dengan nopol B 1556 XD.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen