Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

- Kamis, 25 Juli 2024 | 19:31 WIB
Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur


Sebelumnya, Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematin Dini Sera Afrianti. 


Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, sehingga membebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  


"Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip RMOLJatim, Rabu (24/7).  


"Kami selaku manusia, jika ada putusan kami yang tidak sependapat silakan mengajukan upaya hukum," lanjutnya.


Sumber: RMOL 

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar