Selain itu, Ribka mengungkapkan, dengan reformasi juga menciptakan kebebasan pers. Di mana, di zaman orde baru, pers terbelenggu oleh penguasa.
"Inget juga dulu karena kasus 27 Juli ada kebebasan pers, cabut dwifungsi ABRI. Sekarang dwifungsi ABRI mau dikembalikan lagi, bahkan lebih binal, lebih biadab," ucap Ribka.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh