HGU 190 di IKN Seperti Zaman Penjajahan Belanda

- Minggu, 14 Juli 2024 | 11:45 WIB
HGU 190 di IKN Seperti Zaman Penjajahan Belanda



GELORA.ME -Izin penguasaan atas tanah bagi investor di IKN Nusantara saat ini sudah seperti zaman penjajahan Belanda di Indonesia, yang waktunya mencapai ratusan tahun.


“Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya juga disesuaikan,” kata anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (14/7).



Menurutnya, pemerintah telah abai terhadap kepentingan rakyat, dengan memberikan izin kepada investor hingga memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun untuk dua siklus.


"Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itupun belum banyak yang masuk,” kata Mardani Ali Sera.


Pemberian HGU sampai 190 tahun ditandai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Dalam 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.

Halaman:

Komentar