"Kalau kita lihat dari konteks DKPP memang itu ada pelanggaran etik, dan karena itu dia (Hasyim) diberhentikan, karena kapasitas moralnya tidak layak untuk memimpin sebuah institusi publik apalagi sebesar KPU," jelas Rocky Gerung dikutip dari akun YouTube pribadinya.
Rocky Gerung menjelaskan, lembaga KPU merupakan lembaga yang kolektif kolegial, di mana mekanisme pengambilan keputusan dibuat secara bersama-sama oleh sebuah kelompok atau dewan, bukan oleh satu individu.
"Mestinya juga secara kolektif kolegial, artinya tidak ditumbuhkan etik untuk mempertahankan ketinggian moral di situ, makanya semua harus dibubarkan," jelas Rocky.
Karena kalau ketua membuat kesalahan moral, sambung Rocky, artinya lingkungannya tidak pernah memberikan peringatan dari awal, sebab ketua KPU sudah berkali-kali menghadapi tuntutan kode etik dari DKPP.
"Itu artinya ada komplotan di situ yang ingin juga merusak KPU dari dalam, karena untuk melindungi potensi atau hal yang sudah faktual dari perilaku sang ketua, kan sudah berkali-kali ketuanya sudah dipanggil dan diberi teguran etik," tambah Rocky
Adapun pelanggaran etik ketua KPU Hasyim Asy'ari yang dirangkum diantaranya:
- Kedekatan dengan ‘Wanita Emas’
- Penerimaan pencalonan Gibran yang tidak memenuhi syarat usia
- Mengubah ketentuan penghitungan kuota 30% jumlah bakal calon perempuan
- Pencalonan Irman Gusman
- Pelecehan terhadap anggota PPLN Den Haag Belanda
Rocky pun sepakat dengan pernyataan Mahfud MD soal KPU tidak layak sebagai lembaga untuk menyelenggarakan pemilu.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit