Kalah Sidang dan Pilih Patuhi Hakim Eman, Polda Jabar Janji Segera Bebaskan Pegi, Beri Ganti Rugi?

- Senin, 08 Juli 2024 | 18:45 WIB
Kalah Sidang dan Pilih Patuhi Hakim Eman, Polda Jabar Janji Segera Bebaskan Pegi, Beri Ganti Rugi?

Mengenai langkah hukum selanjutnya, Nurhadi menyampaikan belum bisa mengungkapkan hal tersebut.


Namun, Nurhadi menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.


"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Nurhadi.


Kuasa Hukum Vina Sebut Polda Jabar Malu Sendiri setelah Hakim Putuskan Bebaskan Pegi

Tim Kuasa Hukum Pegi menyambut baik keputusan Hakim Eman yang membebaskan Pegi tersebut.


Salah satu Kuasa Hukum Pegi, Toni RM mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan kliennya sebagai terangka itu cacat hukum.



Polda Jabar dinilai sudah keliru sejak awal, sebab ciri-ciri fisik Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina, yakni Pegi "Perong" berbeda dengan Pegi Setiawan.


Pada sidang praperadilan pun, Polda Jabar juga tidak bisa membuktikan keduanya memiliki kemiripan.


"Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri," ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.


Toni menilai, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka tindak pidana, tapi keduanya malah diabaikan oleh penyidik Polda Jabar.


"Unsur pertama, seseorang harus tersangka dan kedua harus dipanggil dulu. Tapi, faktanya penyidik tak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO 2016."


"Kemudian, tak mampu buktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan. Sehingga kami berpendapat, DPO gak sah."


"Itu pula yang disampaikan saat dibacakan hakim tunggal sama dengan pendapat kami," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.


Menurut Toni, sebelum ditetapkan penetapan tersangka, seseorang harus diperiksa dahulu sebagai saksi.



Berdasar keputusan MK nomor 21 tahun 2014 dalam pertimbangannya halaman 98, mengenai cukup alat bukti selain miliki dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP, juga harus disertai pemeriksaan terhadap calon tersangkanya dalam jawaban dan pembuktiannya.


Sedangkan penyidik tak mampu membuktikan bahwa Pegi telah diperiksa sebagai saksi.


Sehingga, tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka ini bertentangan dengan putusan MK tersebut.


"Namanya putusan tak baca amarnya saja tapi pertimbangan hukum sehingga penetapan tersangka akhirnya karena DPO gak sah berarti Pegi bukan DPO."


"Harusnya penyelidikan dulu jangan langsung penetapan. Sangat disayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan menetapkan tersangka," kata Toni


Sumber: Tribunnews

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar