"Mengembalikan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan membebankan biaya perkara kepada negara. Demikianlah diputus pada hari ini Senin tanggal 8 Juli 2024," kata hakim tunggal dalam sidang tersebut, Eman Sulaeman.
Hal itu diputuskan berdasarkan penetapan ketua pengadilan dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini.
"Demikian putusan sudah dijatuhkan intinya eh permohonan preradilan dari pemohon dikabulkan," katanya.
Putusan tersebut sontak membuat geger ruang sidang termasuk ibunda Pegi Setiawan, Kartini.
Kartini yang awalnya tampak lesu tiba-tiba tak kuasa menahan tangis sambil melakukan sujud syukur.
Putusan tersebut artinya telah membebaskan Pegi Setiawan atas tuduhan sebagai otak pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
Lantas, siapakah pelaku pembunuhan tersebut?
Sebelumnya, mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan bahwa dirinya yakin Pegi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon akan bebas setelah sidang praperadilan.
Menurut Susno, jika dirinya memosisikan sebagai penyidik dalam kondisi saat ini, maka sejumlah saksi yang telah memberikan pernyataan seperti Aep, Dede dan Melmel akan diperiksa untuk diperdalam.
Artikel Terkait
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun