Buntut Kasus Korupsi di Kementan, Eks Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

- Jumat, 28 Juni 2024 | 20:45 WIB
Buntut Kasus Korupsi di Kementan, Eks Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara


Di dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa pengumpulan uang dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya. 


Dijelaskan pula bahwa SYL mengumpulkan dan memerintahkan bawahannya untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. 


SYL juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan yang harus diberikan kepada dirinya. 


Selain itu, SYL juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan itu, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-"nonjob"-kan oleh SYL. Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan SYL, diminta mengundurkan diri


Sumber: tvOne

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar