Menurutnya, UU PDP mewajibkan agar pihak yang menjadi pengelola data memiliki tingkat keamanan tertentu. Namun peraturan turunan dari UU itu belum dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
"Rezim ini tampaknya tidak peduli, karena justru banyak aturan yang membuat data-data tidak wajib ditempatkan di dalam negeri, tetapi di luar negeri," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun