Menurutnya, UU PDP mewajibkan agar pihak yang menjadi pengelola data memiliki tingkat keamanan tertentu. Namun peraturan turunan dari UU itu belum dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
"Rezim ini tampaknya tidak peduli, karena justru banyak aturan yang membuat data-data tidak wajib ditempatkan di dalam negeri, tetapi di luar negeri," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan