GELORA.ME -Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) seharusnya ikut melindungi keamanan siber. Sayangnya, regulasi itu belum efektif, hingga server Pusat Data Nasional (PDN) pun diretas.
Pakar Telematika, Roy Suryo, menjelaskan, UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang telah disahkan pada 17 Oktober 2022 sebenarnya sudah mengatur sanksi untuk pengelola data yang tidak bisa melindungi keamanannya.
"Meski yang terkena sanksi paling-paling hanya petugas teknis dan bukan penanggung jawabnya," kata Roy, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/6).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga mendesak pemerintah segera membentuk aturan turunan dari UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026