GELORA.ME -Persoalan judi online yang kian marak dan menelan korban tidak bisa serta merta dibebankan kepada Kementerian Kominfo saja. Banyak instansi yang terkait dan harus ikut tanggung jawab dalam pemberantasannya.
Demikian ditegaskan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, menjawab permintaan pimpinan Komisi I DPR agar pihaknya serius memberantas judi online, saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).
Dia juga mengatakan, sejak Juli 2023 kementeriannya sudah mentakedown sekitar 2 juta situs yang terafiliasi judi online.
“Karena itu, pemberantasan judi online bukan tugas satu kementerian seperti Kominfo. Kominfo itu mencegah, mentakedown, tapi yang di institusi lain, OJK, BI, Polri, karena sistem pembayaran dan sebagainya, ini lintas sektoral, termasuk luar negeri,” papar Budi Arie.
Terkait pencegahan judi online sendiri, kata dia, pemerintah sudah membentuk Satgas Judi Online yang diketuai Menko Polhukam.
“Saya sebagai ketua bidang pencegahan, dan Kapolri sebagai ketua bidang penindakan,” katanya.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit