Pernyataan itu dikeluarkan Anthony setelah Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pemerintah untuk menunda implementasi Tapera.
"Menunda saja tidak cukup. Pemerintah wajib membatalkan peraturan tentang Tapera yang secara nyata melanggar konstitusi," pungkasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan