"Bisa juga kondisi air bersih yang dijadikan kambing hitam para pejabat, padahal memang para elite itu juga enggan untuk pindah ke IKN," sambungnya.
Kang Tamil menilai, meskipun IKN sudah resmi menjadi UU, akan tetapi UU bukan kitab suci yang tidak bisa diubah.
"Pemerintah harus realistis terhadap IKN, jadikan saja sebagai salah satu Istana Presiden, dan destinasi wisata, saya kira itu lebih bermanfaat dari pada 'ngotot' dijadikan sebagai Ibu Kota Negara," pungkas Kang Tamil.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen