Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Menguntungkan Dinasti Jokowi

- Minggu, 02 Juni 2024 | 11:15 WIB
Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Menguntungkan Dinasti Jokowi

 

"Dengan demikian, menjadikan ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada," cetus Kurnia.

 

Ia menilai, putusan MA tersebut sangat janggal, sebab memaksakan untuk melakukan judicial activism dalam bentuk mengintervensi kewenangan KPU, serta membentuk regulasi, namun tanpa disertai justifikasi yang memadai. 

 

Ia menduga, putusan MA ini merupakan bentuk perdagangan pengaruh antara Partai Garuda selaku pemohon uji materi sekaligus partai pengusung Prabowo-Gibran di Pemilu 2024 dengan Presiden Joko Widodo ataupun dengan Prabowo Subianto. 

 

Sebab, apabila dilihat alur waktunya, tepat sehari sebelum putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dibacakan, Sufmi Dasco Ahmad, selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, menyatakan dukungannya kepada Budisatrio Djiwandono selaku keponakan Prabowo, dan Kaesang Pangarep untuk turut serta sebagai calon peserta di Pilkada 2024 melalui akun media sosial pribadinya.

 

"Dengan jangka waktu yang sangat berdekatan tersebut, sulit untuk menampik bahwa besar potensi permohonan uji materi yang diajukan ke MA tersebut memang telah di orkestrasi sedemikian rupa sebelumnya demi kepentingan elektoral dua individu tersebut," pungkas Kurnia.


Sumber: jawapos

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar