MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, PDIP Nilai Keputusan itu Berbau Politik

- Jumat, 31 Mei 2024 | 15:45 WIB
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, PDIP Nilai Keputusan itu Berbau Politik



"Yang namanya calon itu ya sejak pencalonan, bukan saat dilantik. Kalau saat dilantik ya itu namanya calon terpilih," ucap Masinton.


Masinton menganggap putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 merusak hukum.


"Jadi ini putusan MA ini adalah bukan lagi putusan hukum yang agung itu, itu putusan yang merusak hukum itu sendiri. Putusan itu bukan putusan hukum, itu putusan yang kacau lah," imbuh Masinton.


Nama Kaesang belakangan ini digadang-gadang akan maju sebagai bakal calon wakil gubernur Jakarta.


Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Kaesang belum memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub).


Sebab, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara syarat pencalonan minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.


Namun, melalui putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, Kaesang sudah memenuhi syarat karena usia minimal 30 tahun dihitung saat calon dilantik sebagai kepala daerah definitif.


Pelantikan kepala daerah definitif diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025


Sumber: Tribunnews

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar