"Untuk kasus Kaesang, MA secara yuridis formil memang berwenang menangani perkara a quo JR (Judicial Review). Karena objek perkara di bawah level UU, yakni Peraturan KPU RI 9/2020," tutur Damai.
Hanya saja, tambahnya, kesan kuatnya merupakan gejala-gejala praktik nepotisme, sehingga menjadi tidak pantas dari sisi moralitas etika kehidupan berbangsa sesuai dengan TAP MPR RI 6/2001.
"Dan memang, sepertinya peran yudikatif jika bersentuhan dengan penguasa era rezim di bawah kepemimpinan Jokowi, implementasinya mirip sekedar stempel, untuk melegitimasi kelanjutan kekuasan sebuah rezim kontemporer, dan modusnya kentara sekali, karena menyengat aroma bunga bangkai atau bau busuk kekuasaan," pungkas Damai
Sumber : RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru