Hal ini diungkapkan oleh Accounting Nasdem Tower, Lena Janti Susilo sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasaan pejabat eselon dan penerimaan gratifikasi Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/8/2024).
Lena menjelaskan, uang itu tidak sesuai ketika dihitung oleh pihak panitia acara penyerahan formulir Bacaleg Partai NasDem ke KPU. Ia mengatakan, uang Rp800 juta diterima secara bertahap, dengan tiga kali penyerahan yang dicatat di dalam sebuah pembukuan.
"Mengenai penyerahan uang Rp 850 juta dari Kementerian Pertanian. penyerahannya di NasDem tower. apakah saudara dengar itu?," tanya Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rianto Adam Pontoh kepada Lena.
"Saya tahu. tapi yang kami terima hanya 800 Ya Mulia," jawab Lena kepada hakim.
Hakim Rianto pun heran, dari dana dicairkan Rp 850 juta dari Kementan hilang Rp50 Juta. Ia pun menyindir ada sulap. "Berarti ada yang sulap Rp50 juta nih. Ada yang main sulap. Karena dari kementerian Rp 850 juta. Ya kan? Ada yang main sulap menjadi Rp800 juta. Itu saudara catat?," kata Hakim Rianto.
"Catat," ucap Lena.
Sebelumnya, eks stafsus Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman membenarkan bahwa Partai NasDem mengetahui dana untuk kegiatan acara penyerahan formulir Bacaleg Rp850 juta bersumber dari uang 'panas' Kementan.
Wabendum Partai NasDem ini membenarkan, bahwa pengurus lainnya mengetahui uang Rp850 juta itu berasal dari anggaran Kementan yang di mana melawan hukum. Salah satu elite partai yang mengetahui soal ini adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Pilih Gerindra, Pengamat Sebut Alasan Pragmatis dan Perlindungan Hukum
Jokowi Absen dari Kongres Projo III karena Alasan Kesehatan, Gelar Open House di Solo
Popularitas Purbaya Yudhi Sadewa Anjlok? Ini Peringatan Keras Pengamat Politik
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Korupsi Whoosh? Ini Kata Pengamat