Hal ini diungkapkan oleh Accounting Nasdem Tower, Lena Janti Susilo sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasaan pejabat eselon dan penerimaan gratifikasi Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/8/2024).
"Mengenai penyerahan uang Rp 850 juta dari Kementerian Pertanian. penyerahannya di nasdem tower. apakah saudara dengar itu?," tanya Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rianto Adam Pontoh kepada Lena.
"Saya tahu. tapi yang kami terima hanya 800 Ya Mulia," jawab Lena kepada hakim.
Lena menjelaskan, uang itu tidak sesuai ketika dihitung oleh pihak panitia acara penyerahan formulir Bacaleg Partai NasDem ke KPU. Ia mengatakan, uang Rp800 juta diterima secara bertahap, dengan tiga kali penyerahan yang dicatat di dalam sebuah pembukuan.
"Yang menerima Erman Susanti. Karena, kami tiga kali menerima uangnya," ucap Lena.
"Jadi yang pertama, kedua, ketiga, semuanya ada tanda terima?," tanya hakim.
"Ada tanda terima," ucap Lena membenarkan.
"Kemudian saudara selaku bagian pembukuan saudara menulis itu? ada memang uang yang masuk sebesar itu?," cecar hakim lagi.
"iya," ucapnya mengamini.
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan