Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert Terungkap, Polda Metro Ternyata Lakukan Ini ke MUI dan Kemenag

- Selasa, 21 Mei 2024 | 20:00 WIB
Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert Terungkap, Polda Metro Ternyata Lakukan Ini ke MUI dan Kemenag


Kemudian Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Pihaknya juga melaporkan Gilbert dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya adalah Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra.


Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024 terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.


Sumber: tvone

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar