Padahal, seharusnya kawasan tersebut sudah dibekukan.
Sampai-sampai, PT SMIP telah melakukan impor gula kurang lebih 25 ribu ton di kawasan berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Kini, Ronny langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 25 Ayat 1.
Selain RR, Kejagung sebelumnya juga menetapkan Direktur PT SMIP berinisial RD sebagai tersangka pada akhir Maret kemarin.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen