Yang pasti, cuitan pendiri Komunitas Bambu ini mendapat dukungan dari banyak warganet.
“Sumber daya alamnya berlimpah..Tapi nyari duitnya dr pajak juga…Ahh Negara Konoha…” cuit pemilik akun @BanyuKirik.
“Menaikan pajak ini itu adalah salah satu tanda negara bangkrut,” tegas pemilik akun @abjadbiru.
“Kayaknya si pembela kolonialisme, karna memilih keberlanjutan,” ungkap pemilik akun @masdari567.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen melalui Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Kenaikan pajak ini berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Pada 2022, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku terhitung 1 April 2022.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan