GELORA.ME -Hati-hatilah ketika membuat konten di media sosial. Kalau tidak, bisa bernasib sama dengan 3 YouTuber yang telah ditetapkan sebagai tersangka usai membuat film pendek berjudul "Guru Tugas".
Ya, 3 konten kreator berinisial Y, S, dan A itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video konten asusila oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang konten kreator tersebut sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli, tiga orang yang kemarin diperiksa sudah dinyatakan sebagai tersangka," ucap Dirmanto, di Surabaya, Jumat (10/5).
Saat ini tiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jatim.
Dipaparkan Dirmanto, tiga orang tersebut mempunyai peran yang berbeda. Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S berpemeran sebagai ustaz, dan kemudian A sebagai pengambil gambar.
"Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11 tahun 2008 terkait ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegasnya.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen