Sidang Korupsi: SYL Ungkit soal Anggaran Kementan Dipangkas Rp 10 Triliun hingga Seret Nama Jokowi

- Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB
Sidang Korupsi: SYL Ungkit soal Anggaran Kementan Dipangkas Rp 10 Triliun hingga Seret Nama Jokowi

SYL dan rombongan juga difasilitasi hingga RP 1 miliar untuk perjalanan ke Arab Saudi.


"Amerika, itu kita diberi beban 200 juta. Kemudian dari Brazil, Amerika, kemudia Arab Saudi, itu kita dibebankan di PSP 1 miliar," katanya.


Untuk memenuhi permintaan fasilitas ke luar negeri itu, Ditjen PSP Kementan membagi beban dengan direktorat-direktorat yang dinaungi.


SYL memang tidak meminta langsung fasilitas bernilai fantastis itu. Namun permintaan datang dari Sekretaris Jenderal atau Biro Umum Kementan.


"Dari Pak Sekjen, Pak Dirjen, kemudian pak Dirjen ke saya. Kemudian pak Sekjen kadang-kadang juga langsung ke saya telepon, kemudian Pak Biro umum juga minta juga," ujar Hermanto.


Adapun dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.


Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.


"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi.


Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.


Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.


Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.


Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.


"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.


Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Dakwaan kedua:


Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Dakwaan ketiga:


Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP


Sumber: Tribunnews

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar