GELORA.ME -Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, PDI Perjuangan kurang mengantongi alat bukti terkait isi permohonan yang meminta suara PSI jadi 0, pada Pileg 2024 di daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah.
Sebab, PDIP mempersoalkan perolehan suara di lima dapil, yakni Dapil Papua Tengah 3, Papua Tengah 5, Puncak 2, Puncak 3, serta Puncak 4.
Sebab, PDIP meyakini pemungutan suara di lima dapil itu menggunakan sistem noken alias sistem ikat. Namun, hakim konstitusi Guntur Hamzah bertanya apakah memang di lima dapil tersebut menggunakan sistem noken.
"Sistem ikat ini murni atau masih ada komponen dari dapil Saudara (kuasa humum PDIP) yang menggunakan sistem one man one vote? Itu belum bisa dijawab ya? Oke," kata Guntur saat menyidangkan PHPU Pileg 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (29/4).
Ia lantas mengaku tidak bisa menemukan cukup bukti terkait petitum PDIP yang ingin menihilkan suara PSI di Dapil Papua Tengah 5.
"Saudara nol-kan itu, di Dapil Papua Tengah 5 untuk PDI-Perjuangan, nah ini saudara nol-kan suara PSI, nah ini saudara, saya cari bukti-bukti pendukung apakah benar ini Anda sudah, karena ini sistem ikat menurut Saudara ya, nah saya tidak melihat itu ada bukti data untuk meng-nol-kan itu," urai Guntur.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen