GELORA.ME -Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri diduga kembali melakukan pelanggaran hukum dan kode etik.
Pemicunya, dalam sidang gugatan praperadilan, kuasa hukum Firli membawa dokumen penyidikan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Firli melakukan obstruction of justice dan pelanggaran kode etik.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Firli memberikan dokumen itu dengan memiliki maksud tertentu.
Yakni, ingin meyakinkan hakim bahwa tuduhan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo hanya kasus yang dicari-cari. ”Ingin menunjukkan bahwa Firli itu menjadi tersangka karena mau membuka kasus Kapolda Metro Jaya. Seakan-akan Kapolda itu punya konflik kepentingan,” terangnya.
Masalahnya, dokumen penyidikan itu merupakan rahasia negara. Firli tidak boleh menyampaikan kasus yang dulu ditangani. ”Informasi saja itu rahasia, apalagi dokumen. Ini salah dan melanggar hukum,” tegasnya.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit