Satgas Antimafia Bola Ungkap Peran Vigit Waluyo pada Praktik Pengaturan Skor

- Kamis, 14 Desember 2023 | 00:00 WIB
Satgas Antimafia Bola Ungkap Peran Vigit Waluyo pada Praktik Pengaturan Skor


“Dan satu orang asisten manajer klub berinisial DRN (Dewanto Rahatmoyo Nugroho) serta satu orang pelobi, VW, satu orang LO wasit inisial KM, dan kurir berstatus DPO berinisial GAS. Sampai saat ini masih kami buru,” kata Asep lagi.


Dijelaskan juga, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Vigit tidak ditahan, karena faktor kesehatan.


Asep juga memastikan proses hukum tetap jalan, dibuktikan dengan proses melengkapi berkas perkara yang sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.


"Kalau sudah P21 (berkas lengkap) segera kita limpahkan ke jaksa untuk proses pengadilan,” katanya.


Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU no 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.


Sumber: rmol

BACA JUGA:

Halaman:

Komentar