Pasal karet pada Undang-undang ITE menjadi alat pembungkaman terhadap kalangan bersuara vokal dan kritis terhadap jalannya pemerintahan.
"Bahkan, sejak UU ITE disahkan pada 2008, kriminalisasi berdasar UU ITE paling banyak ditemukan di tahun kepemimpinan Presiden Jokowi, sebanyak 97 kasus di 2022," jelasnya.
Rentetan pembatalan diskusi di lingkungan kampus juga banyak ditemukan di 2023, yang menyiratkan ada ketundukan pihak kampus terhadap rezim, hingga ruang-ruang kritis di lingkungan akademik semakin sempit.
Padahal kampus seharusnya menjadi sarana untuk terus menghidupkan ekosistem kritis yang dapat berkontribusi pada upaya pembenahan yang seharusnya dilakukan pemerintah.
Sumber: rmol.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas