Pasal karet pada Undang-undang ITE menjadi alat pembungkaman terhadap kalangan bersuara vokal dan kritis terhadap jalannya pemerintahan.
"Bahkan, sejak UU ITE disahkan pada 2008, kriminalisasi berdasar UU ITE paling banyak ditemukan di tahun kepemimpinan Presiden Jokowi, sebanyak 97 kasus di 2022," jelasnya.
Rentetan pembatalan diskusi di lingkungan kampus juga banyak ditemukan di 2023, yang menyiratkan ada ketundukan pihak kampus terhadap rezim, hingga ruang-ruang kritis di lingkungan akademik semakin sempit.
Padahal kampus seharusnya menjadi sarana untuk terus menghidupkan ekosistem kritis yang dapat berkontribusi pada upaya pembenahan yang seharusnya dilakukan pemerintah.
Sumber: rmol.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026