Selain karena dicabutnya mandat pemilihan langsung tersebut, penolakan Fraksi PKS didasarkan pada proses dan prosedur penyusunan RUU yang sangat tergesa-gesa.
“RUU ini akan mengatur Jakarta dengan kompleksitas yang luar biasa sehingga mutlak membutuhkan partisipasi yang luas dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
Fraksi PKS mengingatkan preseden buruk RUU Cipta Kerja dan RUU IKN yang juga tegas kami tolak dan ternyata isinya amburadul bahkan RUU Cipta Kerja dibatalkan MK sementara RUU IKN harus direvisi kembali,” ungkapnya.
Fraksi PKS tetap pada pendapatnya bahwa Jakarta masih layak menjadi Ibukota Negara.
Hal ini konsisten dengan pandangan Fraksi PKS yang sejak awal menolak RUU Ibu Kota Negara (IKN).
“RUU DKJ memang konsekuensi dari UU IKN, tetapi seyogyanya proses dan prosedurnya dilakukan secara cermat dan komprehensif, bukan tergesa-gesa dan minim pelibatan publik.
Apalagi isinya jelas merampas hak politik warga Jakarta untuk memilih pemimpinnya,” pungkas Jazuli
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan