Dia pun mengungkit Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) dan Undang-undang omnibuslaw yang disahkan saat tengah malam. Hal tersebut menunjukkan pemerintah tidak melibatkan publik untuk konsultasi.
"UU IKN tiba tiba suatu pagi kita bangun sudah jadi sudah menjadi UU dalam sesi tengah malam dpr. Jadi boleh dibilang itu tidak ada konsultasi publik sama sekali. Yang kedua UU Omnibuslaw, tidak ada konsultasi publik, tiba-riba sudah jadi aja. Suatu pagi kita bangun sudah jadi undang-undang," katanya.
"Kemudian juga undang undang mengenai pidana mengenai ketentuan umum pidana, oh 2 minggu lagi tiba tiba besok sudah jadi tanpa banyak konsultasi publik," sambungnya.
Oleh sebab itu, Thomas mempertanyakan perasaan para buruh yang melihat UU tersebut disahkan tanpa konsultasi. Padahal, UU itu berdampak langsung kepada para buruh.
"Saya mau tanya, bagaimana perasaan kita misalnya buruh dimana UU seperti omnimbus law langsung dilaksanakan tanpa konsultasi yang intensif, tanpa pihak yang berkepentingan termasuk buruh," pungkasnya.
Sumber: tribunnews.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen