"Hal ini dilakukan agar semua guru yang masih berstatus honorer secara bertahap akan diangkat menjadi guru swasta," imbuh dia.
Kemudian, guru-guru honorer yang telah diangkat menjadi guru PPPK tidak perlu dipindahkan ke sekolah negeri.
"Biar mereka tetap bisa mengajak di tempat mereka selama ini, mengajar walaupun statusnya menjadi status guru PPPK," tandas dia
Sumber: tvOne
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas