"Hal ini dilakukan agar semua guru yang masih berstatus honorer secara bertahap akan diangkat menjadi guru swasta," imbuh dia.
Kemudian, guru-guru honorer yang telah diangkat menjadi guru PPPK tidak perlu dipindahkan ke sekolah negeri.
"Biar mereka tetap bisa mengajak di tempat mereka selama ini, mengajar walaupun statusnya menjadi status guru PPPK," tandas dia
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah