GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka, dan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok demi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani menilai jika KPK melakukan pengusutan dugaan korupsi terhadap Gibran, Kaesang, dan Ahok, maka tuduhan Jokowi melakukan intervensi dalam kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov) bisa dibantah.
"Untuk menepis tuduhan Jokowi intervensi KPK, maka KPK harus segera usut dugaan korupsi Gibran, Kaesang, dan Ahok," ujarnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Senin (4/12).
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus yang menjerat Setnov, korupsi e-KTP.
Setnov diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017, waktu itu ia menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu partai politik yang mendukung Jokowi.
Agus terlebih dahulu menyampaikan permintaan maaf sebelum menyampakan peristiwa tersebut, ia mengaku baru pertama kali mengungkapkannya di hadapan media.
“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).
Artikel Terkait
Halim Kalla Ditahan? Kronologi Terbaru Kasus Korupsi PLTU Kalbar & Kerugian Negara
RTM Salah Sebut Prabowo sebagai Jokowi di KTT ASEAN, Disebut Ceroboh
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo